Viewers

website hit counter

SOSIOLOGI GENDER: ANALISIS CONTOH KASUS GENDER DAN KEMISKINAN

Diskriminasi Di Tempat Kerja Masih Terjadi
[JAKARTA] Diskriminasi di tempat kerja di banyak perusahaan dan lembaga di Indonesia masih banyak terjadi. Diskriminasi itu terjadi berdasarkan jenis kelamin, dimana perempuan gaji hanya 80 persen sementara pria 100 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(Bappenas), Arminda Salsiah Alisjahbana, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas di Jakarta, Rabu (27/8).
Armida menambahkan, selain perempuan, yang mendapat perlakuan diskriminasi dalam lingkungan kerja sampai saat ini adalah penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar menghilangkan diskriminasi di tempat kerja ini.
Sedangkan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam sambutannya, mengatakan, pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Hal tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dengan telah diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja.
Ia menambahkan, Ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaannya ditujukan untuk menghapuskan ketidaksetaraan dan diskriminasi di dunia kerja. “Untuk itu pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Kondisi saat ini, kata dia, masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.

Berkaitan masih adanya praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, kata Muhaimin, pemerintah terus menerus melakukan berbagai terobosan salah satunya dengan melakukan jejaring kerja sama dan koordinasi antar kementerian/instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya.

Ia mengatakan, tahun 2013 pihaknya mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO) Tingkat Nasional.

Task Force Equal Employment Opportunity (EEO) Tingkat Nasional, kata dia, diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.
Menurut Muhaimin, Nota Kesepahaman Bersama dimaksud diharapkan dapat memberikan fondasi yang kuat di daerah terhadap pelaksanaan EEO di daerah. Untuk itu melalui regulasi yang telah ditetapkan tersebut, maka diharapkan dapat dilakukan Pembentukan Task Force Equal Employment Opportunity (EEO) Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, kata dia, menjadi harapan kita bersama bahwa seluruh pihak-pihak yang terlibat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik-praktik diskriminasi di tempat kerja, sehingga akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha. [E-8/L-8]

Sumber : https://sp.beritasatu.com/home/diskriminasi-di-tempat-kerja-masih-terjadi/63090 (diakses pada tanggal 12 Juni 2016 pukul 15.08 WIB)

Analisis :
Diskriminasi terhadap kaum perempuan masih terjadi di segala bidang. Khususnya dalam bidang pekerjaan. Seperti yang terjadi dalam kasus di atas. Dijelaskan bahwa terjadi perbedaan gaji antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki menerima gaaji 100% sedangkan perempuan hanya 80% dengan pola kerja yang sama. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Padahal kebutuhan perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki.
Seorang laki-laki memang harus menafkahi keluargaanya tetapi bukan berarti perempuan tidak berhak untuk menerima gaji secara penuh dari hasil kerjanya sendiri. Perempuan memilik hak untuk menerima gaji secara penuh sama seperti laki-laki. Selain untuk membantu perekonomian keluarga, tidak menutup kemungkinan juga bahwa perempuan menjadi pencari nafkah utama.
Ketika seorang suami tidak mamu memberikan nafkah kepada keluarga, maka istri memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya. Apabila kebijakan gaji 80% tetap diberlakukan terhadap perempuan, bagaimana nasib perempuan yang menjadi pencari nafkah utama? Apabila kondisi ini terus berlanjut, perempuan akan menjadi orang pertama yang mengalami kemiskinan.
Munculnya undang-undang ketenagakerjaan harus diperhatikan betul oleh masyarakat. Mereka harus paham betul supaya dunia kerja berjalan dengan profesional. Namun nyatanya di dalam masyarakat masih banyak terjadi diskriminasi kerja baik dari segi rekruitmen, pelatihan, dan utamanya pengupahan. Karena perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam meraih kesejahteraan hidup.

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

  

  

  

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: