Rukun Sholat: Berdiri (3)
Oleh Agung Kuswantoro
Orang yang sakit mampu berdiri saat imam membacakan surat Alfatihah. Namun, saat membaca surat sunah, tiba-tiba ia tidak mampu berdiri. Maka, baginya diperbolehnya duduk saat pembacaan surat sunah.
Sholat dilakukan boleh dengan duduk bagi orang yang mengalami masaqot/kesusahan, seperti sakit. Pendekatan ini digunakan agar ia dapat sholat dengan khusus.
Kasus. Orang yang sholat di dalam kapal, diperbolehkan sholat dengan duduk, karena dikhawatirkan pusing. Demikian, orang yang memiliki sakit beser kencing, diperbolehkan sholat dengan duduk pula. Karena, apabila ia berdiri dikhawatirkan air kencingnya keluar. Ia selalu menahan kencingnya.
Orang yang sholatnya dengan duduk, waktu ruku’ agar membungkuk sedikit hingga kening sejajar dengan ujung lutut.
Semarang, 7 Mei 2018
Recent Comments