Menegaskan dan Melidungi Orang yang Shalat 5 Waktu di Masjid
Oleh Agung Kuswantoro
Program utama Takmir Masjid Nurul Iman Sekaran, Gunungpati, Semarang tahun 2020 – 2025 yaitu menegakkan penyelenggaraan salat lima waktu. Sejak tahun 2015 – 2019, penyelenggaraan salat hanya bisa 3 salat yaitu Maghrib, Isya, dan Subuh. Itupun, kadang tidak ada imam dan muadzinnya. Seadanya orang yang datang, saat tidak ada Imam/Muadzin, maka orang yang datang itulah, menjadi Imam/Muadzin.
Saya – selaku ketua harian Takmir Masjid – membuat dan mengajak diskusi kepada penasihat masjid untuk menegakkan salat 5 waktu di Masjid. Dari sisi teknis dipersiapkan. Mulai mesin tarkhim, hingga sound system. Termasuk, membuat jadwal Imam dan Muadzinnya. Termasuk pula, orang yang salat harus disambut dan dilindungi oleh Takmir Masjid.
Misal, yang datang salat adalah anak-anak. Maka, anak-anak ini harus disambut dengan baik. Jangan sampai, diberi ejekan dengan kalimat “Datang ke Masjid kok ramai”. Kalimat yang “menjatuhkan” bagi anak ini, harus diluruskan oleh Takmir Masjid.
Jika tidak ada yang mengadzani waktu salat tiba, dan (misal) yang datang itu, anak-anak. Berilah kepercayaan kepada anak untuk mengadzani. Mengapa anak perlu diberi kepercayaan mengadzani? Karena, orang dewasa/orang tua tidak ke Masjid. Tidak ada orang. Adanya, anak-anak. Maka, anak-anaklah yang adzan. Logis, menurut saya. Itulah sederhananya. Secara aturan atau norma tentang penyelenggaraan salat 5 waktu harus diatur. Termasuk, orang yang mau salat, juga harus dilindungi oleh Takmir Masjid.
Yuk, kita berkomitmen untuk bisa menyelenggarakan dan menegakkan salat 5 waktu berjamaah di Masjid. Jika bukan Anda dan saya, lalu siapa yang akan menegakkan dan melaksanakan 5 waktu? Dan, kepada siapa anak akan meniru dalam orang yang melaksanakan salat 5 waktu, dimana Anda adalah orang tuanya?
- Semarang, 25 Januari 2021
Ditulis Di Rumah jam 05.30 – 05.45 WIB.
Recent Comments