Nikah (1)
Definisi
Nikah menurut bahasa artinya: mengumpulkan. Menurut syara’ artinya: akad yang memenuhi rukun-rukun serta syarat (yang telah tertentu) untuk berkumpul.
Firman Alah: “Fangkihuu Maa Thaaba Lakum Minannisaa”.
Artinya: “Maka nikahilah wnaita-wanita yang kamu senangi” (An-Nisa’: 3)
Sabda Nabi saw: “Ingkihuul Waluud”. Artinya: “Nikahlah dengan perempuan yang banyak anak (keturunan banyak anak)”.
Hukum Nikah
Hukum nikah sangat erat hubungannya dengan mukalaf (pelakunya). Kalau ia (mukalaf) sudah memerlukan, maka hukumnya wajib. Kalau ia (mukalaf) tidak mampu, maka hukumnya makruh. Kalau ia berniat menyakiti isteri, maka hukumnya haram. Sedang hukum asal dari nikah adalah mubah. Nikah, hukumnya sunat bagi orang yang memerlukannya. Syariat nikah berasal dari Al-qur’an, hadist serta ijma’umat.
Firman Allah: “Wa-Ankihul Ayaamaa Mingkum Washshaalihiina Min’ibaadikum Wa Imaaikum”. Arttinya: “Dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hambamu yang lelaki dan hamba-hambamu yang perempuan”.
Sabda Nabi Saw: “Tanaakahu U Taktsuruu Fainnii Ubaahi Bikumul Umam”. Artinya: “Saling menikahlah kamu semua dan banyakkan keturunan sesungguhnya denganmu aku berlomba umat (besok hari kiamat)”.
Bersambung.
Semarang, 23 Januari 2022
Sumber: Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah
Recent Comments