• Friday, February 25th, 2022

Nikah (4): Memandang

 

Lanjutan kajian kitab Kifayatul Akhyar bab Nikah yang kemarin: https://agungbae123.wordpress.com/2022/02/12/nikah-3-hukum-nikah/

 

Pandangan mata orang laki-laki terhadap perempuan dan perempuan terhadap laki-laki terbagi menjadi 7 macam, yaitu:

 

  1. Memandang orang lain tanpa ada keperluan.
  2. Memandang kepada muhrim.
  3. Memandang kepada istri (suami) dan hambanya.
  4. Memandang dengan maksud untuk menikah.
  5. Memandang untuk mengobati.
  6. Memandang untuk kesaksian atau pergaulan.
  7. Memandang kepada budak untuk dibelinya.

 

Memandang orang lain tanpa ada keperluan

Laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dalam saling memandangnya ada 2 kemungkinan, yaitu: karena ada keperluan dan tidak ada keperluan.

 

Laki-laki memandang perempuan (lain) ada dua macam, yaitu:

  1. Laki-laki yang bersyahwat
  2. Laki-laki yang tidak bersyahwat

 

Adapun laki-laki yang bersyahwat memandang perempuan (aurat) tanpa ada keperluan mungkin mendatangkan fitnah dan mungkin tidak. Pandangan yang akan membawa fitnah hukumnya haram, baik memandang pada aurat, tapak tangan, atau wajahnya (perempuan).

 

Tetapi kalau pandangan mata itu tidak membawa fitnah, hukumnya diperselisihkan, dan yang benar: haram. Demikian pendapat Ishtakhary, Abu Ali Aththaabary, dan lain-lain. Mereka berpendapat bahwa : “memandang”  itu mengakibatkan fitnah, menggerakkan syahwat, dan agama menutup pintu (maksiyat) itu jangan sampai situasi menjadi terlanjur sebagaimana diharamkannya bercumbu rayu dengan orang lain. Pendapat ini berdasar firman Allah: ‘Qul Lilmu’miniina Yaghudldluu Min Abshaari Him Wa Yahfadhuu Furuujahum”. Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya” (Qs: an-Nur: 30).

 

 

Bersambung.

 

Semarang, 26 Februari 2022

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply