• Tuesday, April 05th, 2022

Nikah (6): Memandang Kepada Perempuan

Oleh Agung Kuswantoro

 

 

Setelah belajar memandang perempuan baligh dan perempuan anak kecil https://agungbae123.wordpress.com/2022/03/20/nikah-5-bagaimana-memandang-perempuan-yang-hampir-baligh-dan-memandang-anak-perempuan-kecil/ kita sekarang belajar memandang kepada perempuan.

 

Muhrim artinya yang harus dijaga, tidak boleh nikah, maka keduanya bagaikan dua orang laki-laki yang bersentuhnya tidak membatalkan wudlu, baik muhrim nasab, mushaharah atau susuan.

 

Laki-laki melihat seluruh badan laki-laki lain kecuali antara pusat sampai kedua lutut. Hukumnya boleh, tidak ada perselisihan. Juga tidak ada perselisihan tentang haramnya melihat gadis dengan syahwat sebab (gadis) merupakan haram yang paling utama dalam melihat wanita yang dirasa membawa fitnah, juga melihat muhrim dengan syahwat hukumnya haram.

 

Apabila melihatnya (dirasa) tidak membawa fitnah – menurut Rafi’i – hukumnya boleh.  Melihat muhrim tanpa syahwat, tetapi dirasa menimbulkan fitnah – menurut Jumhur – hukumnya haram.

 

Imam Nawawi berpendapat – yang tersebut dalam syarah Muhadzdzab – melihat gadis hukumnya mutlak haram. Yang dimaksud “mutlak”, melihat baik dengan syahwat atau tidak.

 

Melihat seorang perempuan kepada perempuan lain, hukumnya sama dengan melihat laki-laki kepada laki-laki lain denmikian juga melihatnya muslimat kepada muslimat lain. Kalau perempuan kafir melihat perempuan muslimat, hukumnya diperselisihkan, yang benar sama dengan muslimin.

 

Semua yang tidak boleh dilihat ketika masih melekat (menjadi satu dengan tubuh), seperti: kemaluan, dan lain-lain juga tidak boleh dilihat ketika sudah lepas dari tubuh. Maka orang laki-laki yang mencukur rambut kemaluannya dan perempuan yang nyisir rambutnya, hendaklah ditutupi.

 

Apabila haram melihatnya (anggota tubuh), haram menyentuhnya sebab lebih lezat. Maka laki-laki haram menyentuh paha laki-laki lain dengan tanpa sebab. Walaupun tidak haram memandang muhrim, tetapi menyentuhnya haram, sehingga seseorang tidak boleh menyentuh perut atau punggung ibunya, memijit kaki atau mencium mukanya hukumnya haram.

 

Juga, orang laki-laki tidak boleh menyuruh anaknya atau saudaranya perempuan untuk memijit kakinya. Qadli Husein  berpendapat: perempuan tua yang menghiasi mata laki-laki di hari Asyura, hukumnya haram.

 

Orang laki-laki tidur bersama-sama (satu bantal) dengan laki-laki lain hukumnya haram, demikian juga wanita dengan wanita lain, meskipun hanya dekat saja. Demikian pendapat Rafi’i yang diikuti oleh Nawawi. Wallahu ‘alam.

 

 

Semarang, 6 April 2022

Ditulis di Rumah, jam 05.00-05.20 WIB.

Sumber rujukan: Kitab Kifayatul Akhyar.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply