• Monday, July 04th, 2022

 

 

Kajian Arbain Nawawi (17): Yang Samar Itu Subhat
Oleh Agung Kuswantoro

Jika tidak jelas mana yang halal dan haram, maka namanya subhat/samar, sebagaimana hadist Arbain nomor enam ini dari kitab Arbain Nawawi: “Diantara keduanya terdapat subhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak.

Isi hadist di atas, ada solusi yang sangat baik untuk menghindari perkara “samar”, yaitu dengan menghindari perkara subhat/samar, karena dengan menghindari atau menjauhi perkara subhat maka dapat menyelamatkan agama Allah. Oleh karenanya, jika ada perkara yang tidak jelas, maka jauhilah perkara tersebut. Agar kita selamat. Insya Allah. []

Semarang, 1 Juli 2022
Ditulis di Rumah jam 16.05 – 16.10 Wib.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply