Madrasah Di Rumah (6): Kentut
Oleh Agung Kuswantoro
Madrasah kali ini belajar tentang kentut. Materi ini berkaitan dengan fikih. Langsung saja ke materi. Kentut adalah gas berbau busuk (gas busuk) yang keluar dari anus (KBBI). Hukum kentut saat solat adalah batal, kerena keluar sesuatu dari lubang belakang walaupun berwujud gas. Gas itu tidak terlihat oleh mata. Hukum menahan kentut saat solat adalah makruh (Fathul Mu’in bab solat) karena mengganggu kekhusu’an solat.
Imam kentut saat solat yang harus dilakukan adalah Makmum mempunyai dua langkah pilihan. Pertama, makmum dapat meneruskan shalatnya dengan niat mufaraqah/berpisah dari imam. Artinya makmum meneruskan sholatnya secara sendirian (munfaridan) terpisah dari imam yang telah batal shalatnya. Kedua,makmum menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjamaah. Kalau mengambil alternatif terakhir kedua yang dipilih, maka harus ada istikhlaf. Itulah yang diterangkan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 85. Istikhlaf mempunyai dua kemungkinan: imam menunjuk pengganti atau para makmum menunjuk pengganti. Mari kita lihat video ini: https://www.youtube.com/watch?v=s6yNfjgD8_E
Demikian madrasah sore ini. Semoga bermanfaat untuk kita. Amin.
Semarang, 5 Agustus 2022
Ditulis di Rumah jam 20.00-20.15 Wib.
Recent Comments