• Friday, August 23rd, 2024

Rukun-Rukun Yang Wajib Tuma’’ninah
Oleh Agung Kuswantoro

Rukun-rukun yang diwajibkan tuma’ninah didalamnya, ada empat: rukuk, I’tidal sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Adapun yang dimaksud tuma’ninah, yaitu tenang atau tidak bergerak setelah bergerak, dengan sekiranya semua anggota badan sudah menetap pada tempat, kira-kira seukuran bacaan subhanallah.

Semarang, 21 Agustus 2024/16 Safar 1446. Catatan: materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah pertemuan ke-17 (12 Agustus 2024/7 Safar 1446).

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply