Archive for ◊ October, 2024 ◊

• Sunday, October 27th, 2024

Berproses dan Berkehendak
Oleh Agung Kuswantoro

“Dan sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dari saripati tanah. Kemudian, Kami jadikan saripati itu, air mani, dalam tempat yang kokoh, Kemudian, air mani itu Kami jadikan segumpal darah. Lalu, segumpal darah itu, Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu, Kami jadikan tulang belulang. (Qs. al-Mukminun: 12-14).

Alhamdulillah, pada bulan Oktober ini ada peristiwa yang berharga dimana: secara arsip ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2022 tentang Penetapan Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Artinya: UNNES sudah berproses dari PTN BLU ke PTN BH. Seperti ayat yang khotib bacakan yaitu proses penciptaan manusia mulai dari: tanah/tin nutfah/air mani, ‘alaqoh (setetes darah), segumpal daging/mudhgoh, daging/lahman, bentuk manusia/kholqon akhir.

Mujizat Nabi Muhammad SAW yang berupa al-Qur’an begitu berarti sekali bagi umatnya. Sekelas kitab suci masih membahas runtutan/proses penciptaan manusia. Artinya: Allah mengajarkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya; tidak semata-mata langsung dapat atau tiba-tiba ada dalam melakukan sesuatu dan manusia langsung muncul dalam wujud manusia yang sempurna.

Jika manusia langsung muncul dalam wujud manusia yang sempurna, peristiwa tersebut dinamakan magic/atau sulap. Semua butuh proses. Seperti di kampus UNNES ini, misal: dalam menulis karya ilmiah tidak langsung Bab 5 atau menuliskan simpulan. Tetapi, harus urut mulai dari: Bab I, II, III, IV, dan V. Dari: pendahuluan, kajian teori, metode penelitian, hasil dan pembahasan, serta penutup. Runtut dan berproses.

Sisi lain, al-Qur’an mengenalkan, kalimat “kun fayakun” (jadilah, maka terjadi) pada ayat-ayat al-Qur’an yang lainny, seperti: Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah! Maka terjadilah ia” (Qs. Yasin:82).

Surat An-Nahl ayat 40: “Sesungguhnya, perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya. Kami hanya mengatakan kepadanya, Kun (jadilah), maka jadilah.

Surat Maryam ayat 35: “Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah, maka terjadilah”.

Dan beberapa ayat yang lain seperti: surat al-Baqoroh 117; surat al-Imron ayat 59, berarti total ada 6 ayat yang menggunakan kalimat: “kun fayakun”.

Jika kita perhatikan ayat yang berlafal “Kun fayakun”, sebelum lafal “kun fayakun”, ada kata “idza arodna” atau “idza aroda syai’an” (yang artinya, apabila berkehendak). Berkehendak ini lebih dekat dengan sifat wajib Allah, yaitu: irodat/berkehendak. Artinya: jika Allah menghendaki sesuatu, maka terjadilah.

Dengan demikian, apabila seorang hamba itu mengharapkan sesuatu, maka bisa terwujud atau bisa tidak terwujud kehendaknya, sehingga dia harus berproses sebagaimana ayat yang awal khotib bacakan (Qs. al-Mukminun: 12-14).

Menjadi mustahil, jika ada pekerjaan berproses, namun berharap “kun fayakun”. Artinya: “Kun Fayakun” ini menjadi milik (kehendak Allah). Jangan sampai saat menulis skripsi atau tugas akhir dengan mengatakan: “Kun Fayakun”. Hal ini, pasti tidak terjadi.

“Kun fayakun” ini lebih dengan dengan kehendak/irodah Allah. Jika ingin “kun fayakun”, maka dekatilah Allah. Karena, logika berproses itu milik hamba Allah. Itulah pemahaman makna berproses.

Jangan sampai mengharapkan kehendak/irodah Allah, namun ia tidak mendekati Allah melalui ibadah atau aktivitas yang niatkan karena Allah. Beraktivitaslah berdasarkan tujuan kepada Allah.

Ujungnya adalah al-Qur’an menganjurkan keseimbangan dalam hidup. “Kiri – kanan, harus sama”. “Proses” – “jadilah” itu, harus imbang. Mengapa kita harus “sama” proporsinya dalam kedua hal tersebut? karena kita hidup di dunia. Jangan selalu kiri, mengapa? Karena lama prosesnya. Sedangkan, jika terlalu kanan, maka ia tidak pernah berusaha. Artinya dalam hidup ini dibutuhkan: usaha dan doa. Usaha secara maksimal dan doa secara tulus kepada Allah SWT.

Demikianlah tulisan singkat ini. Ada beberapa simpulan yaitu:

  1. Lembaga UNNES ini sedang berproses menjadi lebih baik. Proses adalah cara Allah agar UNNES menjadi lebih hebat.
  2. Selain berproses, ada istilah jadilah/”kun fayakun”. Jadilah/”kun fayakun” itu dekat dengan irodah/kehendak Allah.
  3. Irodah itu sifat wajib Allah yang harus kita Imani sebagai orang muslim, sehingga jangan heran jika Allah berkata: “kun fayakun”, maka hal tersebut pasti terjadi. Waallahu ‘alam.

Semoga bermanfaat.

Semarang, 24 Oktober 2024/21 Robiul Akhir 1446. Ditulis di Gedung UPT Kearsipan jam 10.20-10.40 Wib dan FEB UNNES jam 12.20-12.45 Wib.

• Friday, October 25th, 2024

Sebuah aplikasi (baca: SIM) harus dievaluasi dalam waktu tertentu. Layaknya “ruangan” dan “bangunan” yang sudah jadi dan dipakai, maka perlu dievaluasi: “Apakah “ruangan” dan “bangunan” tersebut masih layak digunakan? Atau, “Apakah ruangan dan bangunan tersebut perlu direnovasi?

Dalam mengevaluasi SIM dapat dilakukan oleh: salah satu dari tim audit khusus para eksekutif organisasi, tim audit internal, dan organisasi kunsultasi. Evaluasi dapat dilakukan pada serangkaian tingkat yang berbeda seperti: evaluasi SIM secara menyeluruh, evaluasi sistem perangkat keras, dan evaluasi aplikasi.

Tujuan evaluasi SIM adalah menilai kemampuan teknis SIM, pelaksanaan operasional SIM, dan pendayagunaan SIM. Evaluasi fungsi SIM meliputi: evaluasi perangkat keras//lunak yang masih berlaku, evaluasi perangkat keras/lunak baru//pengganti, evaluasi aplikasi SIM, perhitungan manfaat secara kuantitatif dari aplikasi SIM, dan analisis biaya manfaat dari alternatif dengan SIM (Sutanta; 2003:56).

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa suatu “ruangan” atau “bangunan” perlu dievaluasi. Tujuannya: mengecek keberadaan “ruangan” dan “bangunan” tersebut: “Apakah perlu diperbaiki? Atau, perlu pengganti? Wa’allahu ‘alam.

Semarang, 23 Oktober 2024/18 Robiul Awal 1446
Ditulis di Gedung UPT Kearsipan UNNES jam 14.50 – 15.05 Wib.

Mengevaluasi “Ruangan” dan “Bangunan”
Oleh Agung Kuswantoro

Sebuah aplikasi (baca: SIM) harus dievaluasi dalam waktu tertentu. Layaknya “ruangan” dan “bangunan” yang sudah jadi dan dipakai, maka perlu dievaluasi: “Apakah “ruangan” dan “bangunan” tersebut masih layak digunakan? Atau, “Apakah ruangan dan bangunan tersebut perlu direnovasi?

Dalam mengevaluasi SIM dapat dilakukan oleh: salah satu dari tim audit khusus para eksekutif organisasi, tim audit internal, dan organisasi kunsultasi. Evaluasi dapat dilakukan pada serangkaian tingkat yang berbeda seperti: evaluasi SIM secara menyeluruh, evaluasi sistem perangkat keras, dan evaluasi aplikasi.

Tujuan evaluasi SIM adalah menilai kemampuan teknis SIM, pelaksanaan operasional SIM, dan pendayagunaan SIM. Evaluasi fungsi SIM meliputi: evaluasi perangkat keras//lunak yang masih berlaku, evaluasi perangkat keras/lunak baru//pengganti, evaluasi aplikasi SIM, perhitungan manfaat secara kuantitatif dari aplikasi SIM, dan analisis biaya manfaat dari alternatif dengan SIM (Sutanta; 2003:56).

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa suatu “ruangan” atau “bangunan” perlu dievaluasi. Tujuannya: mengecek keberadaan “ruangan” dan “bangunan” tersebut: “Apakah perlu diperbaiki? Atau, perlu pengganti? Wa’allahu ‘alam.

Semarang, 23 Oktober 2024/18 Robiul Awal 1446
Ditulis di Gedung UPT Kearsipan UNNES jam 14.50 – 15.05 Wib.

• Friday, October 18th, 2024

Syarat Menjadi Makmum
Oleh Agung Kuswantoro

Syarat menjadi makmum ada sebelas:

  1. Harus tidak mengetahui batalnya salat imam, karena hadas atau karena yang lain.
  2. Tidak boleh ada anggapan bahwa salatnya harus diulangi (karena tidak sah).
  3. Imam tidak menjadi makmum.
  4. Tidak ada seorang yang Ummi (tidak bisa membaca dan menulis).
  5. Bagi makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat.
  6. Makmum harus mengetahui berpindah-pindahnya imam (pindah dari satu keadaan kepada yang lain).
  7. Imam dan makmum harus kumpul satu masjid atau kira-kira 300 zirok (bila tidak dimasjid).
  8. Makmum harus berniat ikut pada imam atau niat jamaah.
  9. Salat yang dikerjakan imam dan makmum harus sama urutannya (rangkaiannya) atau prakteknya.
  10. Bagi makmum tidak boleh meninggalkan sunah yang sedang dikerjakan imam, yang kelihatan buruk jika tidak mengikutinya (seperti, tahiyat awal).
  11. Harus mengikuti imam.

Semarang, 8 Oktober 2024/5 Robiul Akhir 1446. Materi pernah disampaikan dalam kajian Kitab Safinatunnajah pada pertemuan ke-19/4 Robiul Akhir 1446.

• Thursday, October 17th, 2024

Surat dan arsip menjadi, seperti kisah kita. Betul. Jangan sendiri, sendiri. Surat, sendiri. Arsip, sendiri. Tapi keduanya saling terintegrasi. Dalam sistem pun demikian. Yuk, simak integrasi sistem persuratan dan kearsipan dalam My UNNES-Siradi.

Hidup Arsip!

• Tuesday, October 15th, 2024

Salat Jamaah Yang Imamnya Wajib Niat
Oleh Agung Kuswantoro

Salat jamaah yang imamnya wajib niat menjadi imam, ada empat:

  1. Salat Jumat.
  2. Salat yang diulangi dan dilaksanakan secara berjamaah.
  3. Salat yang dinazari, yang dilakukan berjamaah.
  4. Salat yang dijamak takdim karena turun hujan, dikerjakan secara berjamaah.

Semarang, 8 Oktober 2024/5 Robiul Akhir 1446. Materi pernah disampaikan dalam kajian Kitab Safinatunnajah pada pertemuan ke-19/4 Robiul Akhir 1446.

• Saturday, October 12th, 2024

Adab Santri (Siswa) ke Ustad (Guru)
Oleh Agung Kuswantoro

Pada suatu hari Imam Halwani pergi dari Bakhara, bermukim di sebuah desa selama beberapa hari, karena ada satu masalah yang beliau hadapi, Kemudian semua muridnya menjenguk beliau, kecuali yang bernama Abu Bakar. Lalu ketika bertemu Abu Bakar beliau bertanya, “Mengapa kamu tidak ikut menjengukku?” Dia menjawab, “Maaf guru, saya sibuk melayani ibuku”. Lalu beliau berkata, “Semoga kamu diberi panjang umur, tapi kamu tidak akan diberi ketenangan dalam mengaji”. Kenyataannya kata-kata guru tersebut betul-betul terjadi. Abu Bakar tinggal di desa sepanjang waktunya dan tidak dapat melaksanakan belajar mengajar.

Oleh karena itu seorang santri tidak boleh menyakiti hati gurunya, karena belajar dan ilmunya tidak akan diberi berkah. Kata seorang penyair, “Sesungguhnya guru dan dokter keduanya tidak akan menasihati kecuali bila dimuliakan. Maka rasakan penyakitmu jika pada dokter, dan terimalah kebodohanmu bila kamu membangkang pada guru.”

Ditulis di Rumah, Semarang 9 Oktober 2024/6 Robiul Akhir 1446. Diambil dari Kitab Ta’lim Al Muta’alim.

• Sunday, October 06th, 2024

Semoga Selalu Memberi Manfaat
Oleh Agung Nuswantoro

Adalah Pak Romidi yang meminta izin ke saya terkait materi yang pernah saya sampaikan untuk diberikan ke siswa dan guru. Materi tersebut berupa teori dan aplikasi yang kami (saya dan trisna) ciptakan. Kami memberikan nama aplikasi tersebut adalah e arsip pembelajaran.

Pak Romidi adalah orang yang kesekian kali meminta izin atas penggunaan aplikasi tersebut. Saya sebagai salah satu pencipta tersebut, mengizinkannya. Saya hanya mohon doa saja agar menjadi diri yang bermanfaat bagi sesama.

Harapan saya kedepan adalah aplikasi e arsip pembelajaran ini, bisa dikembangkan dengan memasukkan instrumen penyusutan arsip dan praktik pemberkasan yang lebih tertata. Karena: penggunaan aplikasi ini, sekarang sudah meluas, dimana tidak hanya pendidikan, namun pada ramah praktisi (penata arsip). Terima kasih kepada Pak Romidi atas berkenan menggunakan aplikasi saya.

Semarang, 6 Oktober 2024/3 Robiul Akhir 1446. Ditulis di Rumah jam 05.00-05.00 Wib.

• Thursday, October 03rd, 2024

Hadist: Sumber Hukum Kedua
Oleh Agung Kuswantoro

Dasar ini menjadi kekuatan sumber hukum Islam ke-2, setelah al-Qur’an. Dimana apa pun: perilaku, perkataan, dan segala sikap Nabi menjadi sumber hukum. Jika kita buka kitab Buluqul Marom, bahwa Imam Hadist bermacam-macam dan bertingkat. Ada yang mengatakan mengatakan tujuh Imam yaitu: Imam Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tarmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Ada yang mengatakan enam Imam: dimana disebutkan, tanpa Imam Ahmad. Lalu adanya Imam Bukhori hingga Imam Nasa’i. Ada yang mengatakan lima imam, dimana tanpa Imam Bukhori dan Muslim. Lalu, dikenalkan pula ada istilah muttafiqun ‘alaih yaitu hadis yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim. Dari tingkatan-tingkatan hadist pun bermacam-macam, ada hadist: sohih, hasan, dan ad-dhoif.

Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, validitasnya sangat tinggi. Korelasi dan reliabilitasnya sangat tinggi. Sebaliknya ada hadist yang lemah, kekuatannya. Mengapa hadis itu lemah? Salah satunya, ada perowi yang “cacat” atau lemah.

Metode/cara mendapatkan/epistemologi hadist dikaji dulu, dimana orangnya baik atau tidak. Contoh: cerita al-Qomah. Ada perowi X, beliau matruk/ditinggal sehingga menurut Imam Ahmad termasuk hadist yang maudhu.

Demikian kita juga, dalam mencari sebuah ilmu. Kita harus benar metodenya. Kaidah epistemologi harus diperhatikan, seperti wawancara. Cek dulu orangnya karena data tersebut akan diambil sebuah simpulan atau saran. Syukur akan dijadikan sumber hukum sebagaimana hadist di atas.

Semarang, 27 September 2024/24 Robiul Awwal 1446
Ditulis di Rumah jam 04.40 – 04.50 Wib.

• Wednesday, October 02nd, 2024

Semoga Ada Jalan
Oleh Agung Kuswantoro

Keinginan untuk membuat majlis ilmu yang bermanajemen, rasanya tetap ingin terwujud. Berharap kepada Allah saja yang membukakan dan menutupnya. Rasanya, sudah tidak percaya lagi dengan ucapan dan tindakan manusia. Karena, manusia itu mudah berubah apapun: baik sikap ataupun perbuatannya. Hanya Allah semata yang tetap apa ada adanya dan selalu membantu hambanya, baik dalam susah dan senang. Coba jika manusia, apakah ketika susah mau menemaninya? Nemani saja, tanpa harus membantu. Wallahu’alam. []

Ditulis di Fatimah Azzahro jam 11.10 – 11.14 Wib. 22 September 2024/19 Robiul Awal 1446.