• Wednesday, November 06th, 2024
Contoh-Contoh Menjadi Makmum
Oleh Agung Kuswantoro
Contoh-contoh menjadi makmum ada sembilan, yang lima dihukumi sah, yaitu:
- Orang laki-laki bermakmum dengan imam laki-laki.
- Orang perempuan bermakmum orang laki-laki.
- Orang waria (setengah pria setengah laki-laki) bermakmum dengan orang laki-laki.
- Orang wanita bermakmum dengan imam wanita.
- Orang perempuan bermakmum dengan orang perempuan.
Sedangkan yang empat tidak sah, yaitu
- Orang laki-laki bermakmum dengan imam Perempuan
- Imam orang waria, makmumnya laki-laki.
- Orang waria bermakmum dengan imam Perempuan.
- Imam dan makmum sama-sama waria.
Semarang, 4 November 2024/2 Jumadil Awal 1446, pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah pertemuan ke-20.
Category: Uncategorized
Recent Comments