• Wednesday, November 06th, 2024

Contoh-Contoh Menjadi Makmum
Oleh Agung Kuswantoro

Contoh-contoh menjadi makmum ada sembilan, yang lima dihukumi sah, yaitu:

  1. Orang laki-laki bermakmum dengan imam laki-laki.
  2. Orang perempuan bermakmum orang laki-laki.
  3. Orang waria (setengah pria setengah laki-laki) bermakmum dengan orang laki-laki.
  4. Orang wanita bermakmum dengan imam wanita.
  5. Orang perempuan bermakmum dengan orang perempuan.

Sedangkan yang empat tidak sah, yaitu

  1. Orang laki-laki bermakmum dengan imam Perempuan
  2. Imam orang waria, makmumnya laki-laki.
  3. Orang waria bermakmum dengan imam Perempuan.
  4. Imam dan makmum sama-sama waria.

Semarang, 4 November 2024/2 Jumadil Awal 1446, pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah pertemuan ke-20.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply