• Friday, December 27th, 2024

Syarat Salat Jumat

Oleh Agung Kuswantoro

Syarat-syarat salat Jumat ada enam:

  1. Harus dilakukan di waktu dhuhur
  2. Harus didirikan dalam perbatasan daerah.
  3. Harus dilaksanakan berjamaah.
  4. Orang-orang yang salat Jumat harus ada empat puluh orang laki-laki balig, semua bermukim dan orang-orang merdeka.
  5. Tidak didahului dan tidak dibarengi oleh salat Jumat yang lain dalam satu daerah itu.
  6. Sebelum salat Jumat harus membaca dua khotbah.

Sumber: Kitab Safinatunnajah.

Materi pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah pertemuan ke-21, Senin 3 Desember 2024/30 Jumadil Awwal 1446.

Rukun Khotbah Jumat

Oleh Agung Kuswantoro

Rukun-rukun dua khotbah ada lima:

  1. Membaca Alhamdulillah atau memuja kepada Allah, dalam khotbah pertama dan kedua.
  2. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad dalam khotbah pertama dan kedua.
  3. Wasiat takwa dalam khotbah pertama dan kedua.
  4. Membaca ayat dari Al Qur’an dalam khotbah pertama dan kedua.
  5. Berdoa untuk orang-orang mukmin laki-laki dan erempuan dalam khotbah kedua.

Sumber: Kitab Safinatunnajah.

Materi pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah pertemuan ke-21, Senin 3 Desember 2024/30 Jumadil Awwal 1446.

Syarat Khotbah Jumat

Oleh Agung Kuswantoro

Syarat-syarat dua khotbah ada sepuluh:

  1. Yang membaca harus suci dari hadas besar dan kecil.
  2. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat.
  3. Menutup aurat.
  4. Berdiri bagi yang mampu.
  5. Duduk diantara dua khotbah kira-kira selama lebih dari ukuran tuma’ninah dalam salat.
  6. Antara dua khotbah dan salat harus berturut-turut (langsung).
  7. Khotbah harus berbahasa Arab.
  8. Bagi khotib harus berusaha memperdengarkan khotbahnya kepada empat puluh orang itu (dan harus mendengar semua).
  9. Kedua khotbah harus dalam waktu dhuhur.

Sumber: Kitab Safinatunnajah.

Materi pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah pertemuan ke-21, Senin 3 Desember 2024/30 Jumadil Awwal 1446.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply