• Thursday, September 11th, 2025

Syarat Sholat (1)
Oleh: Abdullah bin Umar bin Yahya Al-Hadhromi. Diterjemahkan dan dikaji oleh Agung Kuswantoro

Syarat Pertama: Sucinya pakaian, badan dan tempat dari najis. Najis-najis itu adalah: Khamar, kencing, kotoran manusia, kotoran hewan, darah, nanah, muntah, anjing, babi, peranakan anjing dan babi, bangkai, rambut bangkai, telapak kaki bangkai, kulit bangkai dan tulang bangkai, kecuali: bangkai manusia, bangkai ikan, bangkai belalang, dan bangkai hewan yang disembelih yang halal dimakan.

Maka kapan saja najis-najis ini mengenai pakaian seseorang, atau badannya, atau tempat shalatnya, atau benda-benda padat lainnya, bersamaan dengan adanya sifat basah pada najis itu atau pada benda yang dia kenai, maka seandainya najis itu ada rasa atau warna atau aroma maka wajib mencucinya sampai hilang.

Kemudian pada najis anjing dan babi ditambahkan 6 kali cucian lagi, salah satunya dicampur dengan tanah yang suci Dan seandainya najis itu tidak ada rasa, warna dan aroma, jika dia najis anjing dan babi maka wajib dicuci 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah yang suci. Dan, seandainya najis itu adalah selain anjing dan babi maka dicuci 1 kali saja.

Dan wajib menyiramkan air ke atas benda yang terkena najis jika airnya kurang dari 2 kulah. Seandainya benda yang terkena najis itu yang dimasukkan ke dalam air maka benda itu tidaklah suci, serta air dan benda yang dikenainya juga berubah menjadi mutanajis.

Wajib melakukan istibro’ dari kencing, sampai dikira bahwa kencing tidak Kembali dan tidak keluar lagi. Kemudian beristinja dan mengendorkan dubur agar bisa mencuci wilayah lipatan-lipatan duburnya dari najis, dan menggosoknya, sampai mengira bahwa rasa, warna dan aroma dari najis itu telah hilang. Dan, kapan saja najis-najis tersebut di atas mengenai air, seandainya airnya 2 kulah maka air itu tidak menjadi air najis, kecuali jika najis itu mengubah rasa air itu atau warnanya atau aromanya. Air itu bisa menjadi suci kembali dengan hilangnya perubahan sifat tadi. Seandainya air itu kurang dari 2 kulah, maka air itu menjadi air najis jika terkena oleh najis walaupun air itu tidak berubah.

Air itu bisa kembali menjadi suci dengan menjadikannya 2 kulah. Dan kapan saja najis-najis tersebut di atas mengenai sebuah cairan selain air, maka cairan itu menjadi najis, baik cairan itu sedikit maupun banyak, baik terjadi perubahan pada cairan tersebut atau tidak. Cairan yang telah menjadi najis ini tidak bisa disucikan sama sekali. Waallahun ‘alam.

Ditulis di Rumah jam 05.00-05.30 Wib/11 September 2025/18 Rabiul Awal 1447. Materi pernah disampaikan dalam pertemuan kedua, 8 September 2025 dari kajian rutin Kitab Safinatussolah.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply