Nama : Alicha Deka P (2401080040)
Resume Kajian Safinatus Solah : 29 September 2025/Pertemuan Ketiga
Lanjutan syarat ke-1
Dan air itu bisa kembali menjadi suci dengan menjadikannya 2 kulah.
Dan kapan saja najis-najis tersebut (seperti: kencing, khamr, bangkai hewan, nanah, muntah) di atas mengenai sebuah cairan-selain air, maka cairan itu menjadi najis, baik cairan itu sedikit maupun banyak, baik terjadi perubahan pada cairan tersebut atau tidak.
Dan cairan yang telah menjadi najis ini tidak bisa disucikan sama sekali.
Syarat ke-2
Bersuci dengan wudhu dan mandi wajib.
Adapun rukun wudhu menurut fiqih ada 6:
1. Berniat bersuci untuk melakukan shalat atau mengangkat hadas atau sejenis itu. Niat itu dilakukan dengan hati bersamaan dengan permulaan mencuci wajah. Niat tersebut dilakukan dari niat suci untuk melaksanakan shalat.
2. Mencuci wajah dari bagian paling atas sampai bagian bawah dagu, dan dari telinga sampai telinga, kecuali bagian dalam jenggot dan dua godek laki-laki yang tebal
3. Mencuci kedua tangan sampai ke kedua siku.
4. Mengusap sebagian kulit kepala atau sebagian dari rambut. Membasuh sedikit-dikitnya bagian rambut yang ada di kepala.
5. Mencuci atau membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
6. Tertib, berurutan seperti yang kita sebutkan.
Wajib melebihkan mencuci bagian batas wajah, kedua tangan, dan kedua kaki, dari semua sisinya. Dan wajib juga mengalirkan air di atas seluruh bagian anggota wudhu.
Recent Comments