Author Archive

• Thursday, November 09th, 2023

Perkara Haram Bagi yang Berhadas
Oleh Agung Kuswantoro

Bagi orang yang batal wudhunya (materi kemarin) ada perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut termasuk hadas kecil. Apa saja yang diharamkan? Ini:

  1. Sholat.
  2. Thowaf.
  3. Menyentuh mushaf (Al-Qur’an).
  4. Membawa mushaf (Al-Qur’an).

Sedangkan bagi orang berhadas besar (junub) diharamkan melakukan perbuatan untuk

  1. Sholat.
  2. Thowaf.
  3. Menyentuh mushaf (Al-Qur’an).
  4. Membaca mushaf (Al-Qur’an).
  5. Berdiam diri di dalam Masjid.
  6. Membaca (Al-Qur’an)..

Bagi perempuan yang haid dan nifas diharamkan melakukan perbuatan:

  1. Sholat.
  2. Thowaf.
  3. Menyentuh mushaf (Al-Qur’an).
  4. Membawa mushaf (Al-Qur’an).
  5. Berdiam diri di dalam Masjid.
  6. Membaca (Al-Qur’an).
  7. Berpuasa.
  8. Ditholak.
  9. Melewati masjid jika khawatir mengotorinya.
  10. Diambil kesenangan anggota tubuhnya antara pusar hingga lutut oleh suaminya.

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah dengan santri kos pesantren Cahaya di Musolla Mbah Karno, Sriging, Patemon pada Selasa, 7 November 2023.

• Thursday, November 02nd, 2023

Sholat itu Wajib, Wudhu Pun Menjadi Wajib

Oleh Agung Kuswantoro

Sebelum kita mempelajari rukun, syarat, sunah, batal, dan waktu solat, sekarang kita mempelajari sesuatu yang sangat penting dan wajib dilakukan sebelum solat. Yaitu apa? Wudhu. Perlu diingat, basis atas dasar kajian ini adalah sesuatu yang terjadi di lingkungan saya. Dimana waktu itu, jamaah mengingingkan kajian dengan materi solat.

Secara kitab fiqih, materi solat itu berada di bab tengah. Sedangkan di awal adalah bab thoharoh atau bersuci seperti wudhu, tayamum, mandi, dan najis. Sesuai dengan hal tersebut maka penyusunan mataeri dalam buku ini akan mengikuti kaidah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pembaca dapat secara runtut mempelajari perkara-perkara dalam ibadah sesuai dengan referensi kajian fikih yang ada.

Pada Prinsipnya sholat itu adalah wajib. Maka yang perbuatan yang mengiringi juga wajib. Dalam kaidah usul fiqih disebutkan segala sesuatu yang sifatnya wajib, maka perbuatan yang mengiringi menjadi wajib. Misal, mahasiswa ingin menjadi sarjana, maka perbuatan yang mengiringi menjadi sarjana menjadi wajib. Apa itu? Mengerjakan tugas, buat makalah, mencari referensi, menganalisis jurnal ilmiah, dan yang lainnya. Semua perbuatan tersebut pasti wajib.

Tidak ada rumus orang ingin menjadi sarjana, namun tidak pernah mengerjakan tugas dan langsung diwisuda. Itu pasti sarjana bermasalah alias batal sarjana.Demikian juga solat. Solat itu wajib, maka perbuatan yang mengiringinya seperti wudhu itu pasti wajib hukumnya. Tidak ada hukum “solat tanpa wudhu (baca tayamum)”. Jika seseorang melakukan solat tanpa wudhu, jelas batalnya solatnya alias tidak sah solatnya. Karena solat itu wajib, maka wudhu pun menjadi wajib.

Oleh karenanya, mari kita pelajari per pasal demi pasal mengenai wudhu. Jangan asal wudhu, dengan menyiprat-nyiprat air ke tubuh saja, tapi lihatlah kaifiyah atau tata cara berwudhu yang benar. Semoga Allah membimbing kita dalam belajar ini. Amin.

Semarang, 22 Oktober 2023

Catatan: rencana akan disampaikan dalam fiqih Safinatunnajah malam Rabu, 24 Oktober 2023

• Thursday, November 02nd, 2023

Batal Wudhu

Oleh Agung Kuswantoro

Setelah mempelajari bab syarat wudhu, sekarang kita akan belajar bersama tentang batal wudhu. Batal wudhu ada empat yaitu:

  1. Sesuatu yang keluar dari dua lubang depan dan belakang (baca:jalan keluar). Lubang depan adalah alat kelamin, sedangkan lubang belakang adalah dubur. Sesuatu yang keluar seperti angin (kentut), air mani, cacing kremi, atau yang lainnya.
  2. Hilang akal akibat tidur atau terkejut. Terkejut atau kaget termasuk hilang akal.
  3. Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan dewasa tanpa penutup yang menghalanginya. Laki-laki dan perempuan tersebut sudah pantas menarik lawan jenisnya. Bukan muhrim.
  4. Terakhir, menyentuh kelamin atau dubur laki-laki atau perempuan dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan sendiri atau orang lain.

            Itulah keempat perkara yang membatalkan wudhu. Semoga kita bisa memahami dan menghindari perbuatan tersebut sehingga wudhu kita tidak batal. Solat pun tenang. Wallahu ‘alam.

Diskusi

Perhatikan posisi duduk seseorang saat tidur. Lebih baik merapatkan pantatnya pada tempat duduk (bumi). Saat sholat jumat atau pengajian, agar aman duduknya merapatkan pantat pada tempat duduk. Tujuannya agar wudhunya tetap terjaga. Jangan duduk dengan pantat yang posisi ke atas, hal ini akan mudah untuk memberi peluang batal wudhu. Wallahu ‘alam.

Semarang, 2 November 2023

Ditulis di Rumah, jam 04.10-04.20 Wib.

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah di kos pesantren Cahaya, Sringing, Patemon, Gunungpati, Semarang

• Thursday, November 02nd, 2023

Syarat-syarat Wudhu

Oleh Agung Kuswantoro

Kemarin kita sudah membahas tentang fardhu wudhu dan air. Sekarang kita akan belajar syarat-syarat wadhu. Apa saja itu? Berikut:

  1. Harus Islam. Orang kristen atau Budha melakukan wudhu, maka wudhunya tidak sah. Meskipun dia wudhunya khusuk. Ia harus masuk Islam dulu.
  2. Tamyiz. Bahasa dalam kitab ini tamyiz, dimaknai pintar. Indikator anak yang pintar yaitu mandiri dan tanggap. Misal anak tersebut bisa makan dan minum sendiri. Ia dapat membedakan mana yang membahayakan dan bermanfaat.
  3. Suci dari Haid. Semisal ada orang sedang haid, lalu berwudhu maka tidak sah wudhunya.
  4. Suci atau bersih dari segala sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit seperti “pitek” kuku atau “cat” rambut, dan contoh lainnya. Karena air yang digunakan untuk wudhu tidak bisa meresap ke kulit.
  5. Pada anggota wudhu tidak dapat sesuatu yang dapat membuat air berubah, sehingga air tidak lagi suci menyucikan, seperti minyak wangi yang dapat membuat air berubah.
  6. Harus mengetahui kewajiban wudhu. Dasar utamanya adalah wudhu itu wajib sebelum solat. Alquran sudah menerangkan kewajiban wudhu, sebagaimana materi yang sudah disampaikan.
  7. Tidak beranggapan bahwa suatu fardhu dari fardhu-fardhu wudhu itu sunah. Jangan sampai ayat yang kemarin kita kaji, dimana anggota wajib wudhu sudah jelas. Kemudian, dimaknai oleh seseorang menjadi sunah. Jangan sampai seperti itu. Oleh karenanya, mari kita belajar bersama memahami dan berguru pada ahlinya mengenai ayat tersebut.
  8. Air harus suci. Nanti ada pembahasan tentang air. Yang selama ini kita pelajari baru air dua kullah dan sifatnya (bau, rasa, dan warna).
  9. Masuk waktu solat atau perbuatan yang memerlukan wudhu. Saat kita solat, berarti kita wudhu. Saat kita akan baca alquran, berarti kita wudhu. Mengapa? Karena perbuatan tersebut memerlukan wudhu.
  10. Terakhir, harus langsung beruntun. Yaitu dipisahkan antara satu anggota dengan anggota berikutnya. Ini bagi orang yang terus-menerus mengeluarkan hadas seperti meneteskan air “seni”. Wudhunya harus masuk waktunya. Hal ini bertujuan untuk memperkecil hadas-nya.

Demikian, sepuluh syarat wudhu yang harus kita pahami. Sekecil apa pun perbuatan dalam wudhu harus kita perhatikan. Karena Allah sudah mengaturnya. Mari, kita kaji ilmu-ilmu yang belum kita pahami untuk belajar bersama. Wallahu ‘alam bissowab.

Semarang, 2 November 2023

Ditulis di Rumah, jam 03.55-04.10 Wib.

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah di kos pesantren Cahaya, Sringing, Patemon, Gunungpati, Semarang

• Tuesday, October 31st, 2023

Bagaimana Pembelajaran Kearsipan Yang Menarik?

Oleh Agung Kuswantoro

SMK Bisa! Itulah slogannya sering kita dengar dengan sekolah menengah dalam vokasi ini. Dimana, lulusannya target utamanya adalah bekerja. Bisa juga melanjutkan Perguruan Tinggi.

Menurut saya kompetensi yang dicapai seorang lulusan SMK itu kurang tegas. Mengapa? Bisa kuliah dan kerja. Oleh karenanya, dalam data statistika mahasiswa baru, untuk prodi AP yang paling banyak lulusan SMA, bukan SMK. Mengapa? Karena lulusan SMA itu sangat jelas yaitu melanjutkan Perguruan Tinggi, sehingga berdampak dalam pembelajaran di SMK, khususnya kearsipan.

Pembelajaran kearsipan dalam pengalaman saya itu “ajeg”. Artinya monoton. Dimana monotonnya? Gaya mengajar. Bisa jadi, sangat teoritis. Untuk masuk ke praktis/praktik agak susah karena dibutuhkan sarana prasarana kearsipan. Cara pendekatan agar pembelajaran kearsipan itu kreatif adalah membuat media pembelajaran.

Saya punya pengalaman dalam pembelajaran kearsipan ini, dimana media e-arsip pembelajaran sebagai sarana atau “alat” agar (maha) siswa memahami cara menyimpan arsip dengan benar. Pastinya, dengan kaidah kearsipan.

Dengan cara membuat media pembelajaran ini akan menghasilkan (1) penelitian guru/PTK/penelitian pengembangan; (2) membuat artikel ilmiah bidang pendidikan AP; (3) memiliki hak cipta; (4) menghasilkan buku; (5) membranding – memasarkan – diri akan kemampuan kearsipan; (6) menjadi narasumber dalam bidang kearsipan.

Jika guru kesusahan dalam membuat media pembelajaran, ajaklah orang lain/siswa/ahli/kolaborasi dengan sesama orang yang tertarik dalam bidang kearsipan. Contoh: saya mengajak mahasiswa atau pihak perusahaan “yang mengintai” aktivitas kita.

Dengan cara ini, kita akan berkreasi dengan pembelajaran kearsipan. Insya Allah! Selamat berjuang!

Kudus, 27 Oktober 2023

Ditulis di Rumah Kudus (@home)

Jam 20.00 – 20.15 Wib.

Catatan: disampaikan dalam pelatihan guru di SMK Negeri 1 Kudus, 28 Oktober 2023 dan menjadi guru tamu kelas XI siswa SMK Negeri 1 Kudus.

• Thursday, October 26th, 2023

Air Tandon, Apakah Suci?

Oleh Agung Kuswantoro

Berdasarkan kitab Safinatunnajah bahwa air 2 kullah adalah air yang panjang lebar, dan tinggi memiliki ukuran masing-masing 60 cm3 atau air yang berisikan 245 liter. Jika kita perhatikan air tendon ada yang berukuran 500 liter, maka air tersebut suci. Artinya, air tersebut bisa digunakan untuk mandi (besar) atau berwudhu.

Agar mengetahui mengenai air, mari kita pahami mengenai air. Air terbagi dalam 2 macam. Air sedikit dan air banyak.

  1. Air sedikit ialah air yang belum mencapai dua kullah.
  2. Air banyak alah air yang sudah mencapai dua kullah (= 60 cm3 atau 245 liter).

Air sedikit jika kejatuhan najis, dihukumi air mutanajis, sekalipun tidak berubah. Sedangkan air banyak, jika kejatuhan najis tidak dihukumi air mutanajis kecuali bila berubah rasa, warna, atau baunya. Wa Allahu ‘alam.

Semarang, 25 Oktober 2023

Ditulis di Rumah, jam 05.00-05.12 Wib.

Wajib Mandi

Yang mewajibkan mandi ada enam:

  1. Memasukkan hasyafah ke dalam farji
  2. Keluar sperma (mani)
  3. Haid
  4. Nifas
  5. Melahirkan, dan
  6. Meninggal

Semarang, 25 Oktober 2023

Ditulis di Rumah, jam 05.13-05.15 Wib.

Fardhu Mandi Jinabat

Fardhu mandi ada 2 yaitu:

  1. Niat
  2. Meratakan air ke seluruh badan

Semarang, 25 Oktober 2023

Ditulis di Rumah, jam 05.15-05.17 Wib.

Catatan: Materi saat kajian Safinatunnajah pada pertemuan, Selasa (23 Oktober 2023)

• Sunday, October 22nd, 2023

“Sing Ikhlas, Gus!”
Oleh Agung Kuswantoro

“Sing Ikhlas, Gus!” adalah kalimat yang terekam dalam otak dan hati saya hingga kini. Kalimat tersebut sering disebutkan sejak tahun 1995 – 2001. Dimana, pada tahun tersebut saya sedang menimba ilmu (agama) di madrasah Salafiyah Kauman Pemalang.

Siapakah yang mengucapkan kalimat tersebut? Kiai Abdullah Sidiq, Kiai yang mengajarkan saya banyak ilmu agama mulai dari: tafsir, hadist, ‘ilal irob, dan ilmu lainnya.

Waktu mendengarkan kalimat tersebut, saya tidak memahami maksud dari kalimat tersebut. Saya hanya diam saja. Tanpa menanyakan balik kepada Kiai Abdullah Sidiq.

Setelah tahunan lulus madrasah dari Salafiyah Kauman Pemalang dan seiringnya berjalannya waktu, saya sedikit-sedikit memahami kalimat yang diucapkan oleh Kiai Abdullah Sidiq.

Ikhlas dalam menjalani sebuah kehidupan. Antara tahun 1996 – 2001, bukanlah hal yang mudah untuk belajar agama. Dimana, jam 14.00 – 17.00 Wib dilakukan pembelajaran madrasah Salafiyah Kauman Pemalang. Tahu sendirilah. Itu jam krusial, dimana ada: panas, ngantuk, lapar, les, istirahat, dan aktivitas lainnya.

Namun, bagi santri Salafiyah pada jam tersebut dilakukan untuk menimba ilmu, sehingga kiai Abdullah Sidiq pernah menyampaikan kepada santrinya: “esuk mangan padung, sore mangan dupan”, artinya: pagi duduk di meja sekolah umum, sore duduk di meja madrasah (sekolah agama).

Disitulah letak “keikhlasan” santri dalam berjuang mencari ilmu. Semuanya butuh proses. Bahkan dalam agama, tidak cukup dibutuhkan fisik yang lelah, tetapi hati yang lapang. Mengapa? Karena, jika mencari ilmu itu, ada unsur dunia, maka kerugian yang didapatkan. Namun, dalam mencari ilmu itu diniatkan unsur ukhrowi, maka kebahagiaan batin yang diperoleh.

Demikian pula, dalam kehidupan bahwa unsur akhirat harus dituju. Karena, jika mementingkan unsur dunia, maka yang diperoleh adalah kekecewaan. Itulah makna “ikhlas” yang sering disampaikan oleh Kiai Abdullah Sidiq kepada saya. Saya memaknainya seperti itu.

Terima kasih Kiai Abdullah Sidiq atas nasihatnya. Mohon maaf saya bersikap diam saat kiai Abdullah Sidiq menyampaikannya. Ternyata maknanya sangat dalam. Hanya Alfatihah dan doa sebagai ucapan terima kasih yang bisa menghantarkan ke alam kubur yang terang. Terima kasih pula kepada keluarga Salafiyah Kauman Pemalang atas ilmu yang telah diberikan kepada saya dan santri.

Selamat Hari Santri!

Semarang, 21 Oktober 2023
Ditulis di Rumah jam 14.10 – 14.25 Wib.

• Saturday, October 21st, 2023

Pasal Fardhu Wudhu
Oleh Agung Kuswantoro

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan usaplah kakimu sampai kedua mata kaki”. (QS. Al-Maidah [5]:6)

Ayat tersebut sebagai dasar hukum berwudhu sebelum sholat untuk berwudhu. Sama halnya dengan sholat, dalam wudhu juga ada sunah, batal, dan fardhu (kalau dalam solat rukun). Ayat diatas, jelas anggota fardu wudhu ada empat,yaitu: (1) membasuh muka; (2) membasuh kedua tangan; (3) membasuh sebagian kepala; dan (4) membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.

Jelas secara dasar hukum Al-Quran ada empat. Bahkan, kalau kita perhatikan ayat tersebut menggunakan kalimat perintah “basuhlah”. Dalam kaidah usul fiqih, bahwa amar (perintah) memiliki beberapa makna, salah satunya adalah wajib. Setiap perintah dalam Al-Quran hukumnya wajib. Contoh lain aqimussolah. Dirikanlah solat. Perintah mendirikan solat. Berarti solat itu wajib. Wa atuzzakat. Tunaikanlah zakat. Berarti membayar zakat itu jelas wajib, karena perintah.

Lanjut. Jika kita jeli memperhatikan perbedaan antara fardhu wudhu antara dasar Al-Quran dan fiqih terletak pada dua bagian, yaitu niat dan tertib. Ustad Dimyati–guru saya di Salafiah–mengatakan perbedaan fardhu wudhu secara Al-Quran dan fiqih itu ada di niat dan tertib. Secara maknanya sebenarnya ada di Al-Quran. Tidak mungkin orang berwudhu asal wudhu. Secara tidak langsung ia punya niat. Niat pasti diawal. Jadi orang yang berwudhu pasti punya niat. Demikian juga tertib. Urutan di Al-Quran mulai dari membasuh muka hinggga membasuh kaki. Secara penyebutannya jelas yaitu beruntun atau urut, sehingga tidak boleh setelah membasuh muka, lalu membasuh kedua kaki. Kemudian membasuh kedua tangan. Jelas ini tidak sesuai.

Pandangan ulama–kata guru saya tersebut–itu namanya tertib. Tertib itu urut. Misal setelah satu, itu dua. Setelah dua, itu tiga. Bukan setelah satu itu tiga, kemudian setelah tiga, itu dua. Jelas itu tidak urut atau tertib, sehingga fardhu wudhu itu secara fiqih ada tambahan dua yaitu niat dan tertib. Dengan alasan seperti diatas. Penjelasannya kurang lebih seperti itu.

Semoga kita bisa mengamalkan fardhu wudhu dengan benar. Karena ada pula orang berwudhu tidak mengetahui fardhu wudhu. Ia asal wudhu saja. Mari sama-sama kita belajar. Wallahu ‘alam.

Semarang, 21 Oktober 2023, pernah disampaikan dalam kajian Kitab Safinatunnajah bersama mahasantri kos pesantren Cahaya, Patemon, Semarang.

• Sunday, October 15th, 2023

Mengapa Bab/Pasal Sesuci/Istinja Disebutkan di Awal?
Oleh Agung Kuswantoro

Dalam kitab Safinatunnajah bab/pasal awal disebutkan syarat sah istinja, lalu muncul pertanyaan: “Mengapa syarat sah istinja dimasukkan pada bab/pasal awal?”

Jawabnya: Karena sesuci/istinja sebagai syarat sah untuk melakukan sebuah ibadah. Misal ibadah sholat dan haji itu harus dilakukan dalam suci. Jangan sampai ibadah sholat, dilakukan dalam keadaan “kotor/najis”. Jika seseorang melakukan ibadah sholat dalam keadaaan tidak suci (baca: kotor), maka tidaklah sah sholatnya. Itulah makna penting sebuah sesuci dalam beribadah, sehingga bab/pasal sesuci itu dimasukkan pada bab/pasal yang awal.
Waallahu ‘alam. [ ]

Pemalang, 8 Oktober 2023
Ditulis di Rumah Pemalang 04.50 – 04.55 Wib.

• Friday, October 13th, 2023

Mengapa Membahas Tanda-Tanda Baligh Dulu?

Oleh Agung Kuswantoro

Dalam bab/pasal awal kitab Safinatunnajah disebutkan tanda-tanda baligh ada tiga (pernah disebutkan dalam kajian sebelumnya). Lalu muncul pertanyaan: “Mengapa bab/pasal baligh dibahas pada permulaan dalam kitab tersebut?” Jawabnya: “Karena baligh ada syarat utama sah sebuah pekerjaan (baca: ibadah) sah dilakukan”. Artinya, bahwa syarat menuju/untuk melakukan sebuah pekerjaan/ibadah itu baligh dulu.

Perlu dipahami bahwa dalam fiqih ada istilah syarat dan rukun. Syarat itu segala sesuatu yang diluar pekerjaan/ibadah tersebut, sedangkan rukun itu segala sesuatu yang didalam pekerjaan/ibadah tersebut. Nah, baligh itu termasuk yang ada di luar pekerjaan tersebut.

Semisal: ada anak kecil – belum baligh – melakukan ibadah solat, maka secara syarat sholat tidak terpenuhi, karena belum baligh, sehingga, ketika anak kecil tersebut meninggalkan sholat maka “tidak apa-apa” (dalam arti tidak berdosa) secara syarat untuk melakukan perbuatan sholat tidak terpenuhi.

Sebaliknya, ada orang dewasa/sudah baligh, tapi tidak melakukan perbuatan sholat, maka orang dewasa/baligh tersebut akan mendapatkan dosa, karena orang dewasa/baligh tersebut sudah memenuhi kriteria syarat sah untuk melakukan sebuah perbuatan sholat.

Dari penjelasan di atas, maka betapa pentingnya makna baligh. Yuk, tata anak kita sebelum baligh untuk  mengenalkan perbuatan-perbuatan/ibadah yang ada dalam agama Islam. Agar kelak anak kita/mereka tidak meninggalkan ibadah-ibadah yang tertulis dalam al-Qur’an/alhadist. Mumpung masih anak-anak, sebelum anak kita itu beranjak baligh.  Waallahu ‘alam. [ ]

Pemalang, 8 Oktober 2023

Ditulis di Rumah Pemalang 04.40 – 04.50 Wib.