Pendanaan Pendidikan Di Saat Pandemi Covid-19
Oleh Agung Kuswantoro
Menyimak presentasi oleh Pak Yani, mengenai pendanaan pendidikan, menjadikan saya berpikir, bagaimana kebijakan pendanaan pendidikan saat Pandemi Covid-19?
Saya sebagai orang yang sedang belajar, tidak bisa menjawabnya. Namun, saya menyimak pemberitaan atas fenomena saat ini. Kebijakan pendanaan pendidikan di saat pandemi seperti ini, menjadi “bingung” bagi seorang administrator.
Ia/administrator harus ‘memutar’ otak agar ‘pos-pos’ pendanaan pendidikan tetap ada, walaupun ditengah pandemi Covid-19. Ia tetap memprioritaskan program penanggulangan Covid-19, sehingga, sangat mungkin sekali, pendanaan yang awalnya untuk pos pendidikan, akan “digeser” atau “dipotong” untuk anggaran penanganan Covid-19.
Situasi Covid-19 adalah situasi darurat. Sehingga, pendanaan yang awalnya sudah masuk dalam ‘pos-pos’ pendanaan pendidikan, akan “bergeser” demi penanggulangan Covid-19. Bahkan, menurut sumber yang saya himpun, beberapa gaji PNS akan dipotongkan dan gaji THR pejabat itu, tidak diberikan oleh pemerintah kepada mereka. Alasannya, jelas yaitu penanggulangan wabah Covid-19.
Lalu, apakah anggaran pendidikan itu “bergeser”? menurut saya, Ya! Karena, memprioritaskan faktor kesehatan dan sosial. Dalam masalah/keadaan saperti ini, pendidikan belum menjadi faktor utama. Sehingga, dalam pendanaan akan direvisi.
Itulah menurut saya, kebijakan pendanaan pendidikan, saat pandemi wabah Covid-19. Sang administrator harus berjuang, agar pendidikan tetap “berjalan” di tengah wabah pandemi Covid-19. Ada skala prioritas dalam membuat kebijakan pendanaan. Misal, pembiayaan pembelajaran daring. []
Semarang, 3 Mei 2020
Ditulis Di Rumah, jam 22.30 – 23.00 WIB.
Recent Comments