• Saturday, October 21st, 2023

Pasal Fardhu Wudhu
Oleh Agung Kuswantoro

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan usaplah kakimu sampai kedua mata kaki”. (QS. Al-Maidah [5]:6)

Ayat tersebut sebagai dasar hukum berwudhu sebelum sholat untuk berwudhu. Sama halnya dengan sholat, dalam wudhu juga ada sunah, batal, dan fardhu (kalau dalam solat rukun). Ayat diatas, jelas anggota fardu wudhu ada empat,yaitu: (1) membasuh muka; (2) membasuh kedua tangan; (3) membasuh sebagian kepala; dan (4) membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.

Jelas secara dasar hukum Al-Quran ada empat. Bahkan, kalau kita perhatikan ayat tersebut menggunakan kalimat perintah “basuhlah”. Dalam kaidah usul fiqih, bahwa amar (perintah) memiliki beberapa makna, salah satunya adalah wajib. Setiap perintah dalam Al-Quran hukumnya wajib. Contoh lain aqimussolah. Dirikanlah solat. Perintah mendirikan solat. Berarti solat itu wajib. Wa atuzzakat. Tunaikanlah zakat. Berarti membayar zakat itu jelas wajib, karena perintah.

Lanjut. Jika kita jeli memperhatikan perbedaan antara fardhu wudhu antara dasar Al-Quran dan fiqih terletak pada dua bagian, yaitu niat dan tertib. Ustad Dimyati–guru saya di Salafiah–mengatakan perbedaan fardhu wudhu secara Al-Quran dan fiqih itu ada di niat dan tertib. Secara maknanya sebenarnya ada di Al-Quran. Tidak mungkin orang berwudhu asal wudhu. Secara tidak langsung ia punya niat. Niat pasti diawal. Jadi orang yang berwudhu pasti punya niat. Demikian juga tertib. Urutan di Al-Quran mulai dari membasuh muka hinggga membasuh kaki. Secara penyebutannya jelas yaitu beruntun atau urut, sehingga tidak boleh setelah membasuh muka, lalu membasuh kedua kaki. Kemudian membasuh kedua tangan. Jelas ini tidak sesuai.

Pandangan ulama–kata guru saya tersebut–itu namanya tertib. Tertib itu urut. Misal setelah satu, itu dua. Setelah dua, itu tiga. Bukan setelah satu itu tiga, kemudian setelah tiga, itu dua. Jelas itu tidak urut atau tertib, sehingga fardhu wudhu itu secara fiqih ada tambahan dua yaitu niat dan tertib. Dengan alasan seperti diatas. Penjelasannya kurang lebih seperti itu.

Semoga kita bisa mengamalkan fardhu wudhu dengan benar. Karena ada pula orang berwudhu tidak mengetahui fardhu wudhu. Ia asal wudhu saja. Mari sama-sama kita belajar. Wallahu ‘alam.

Semarang, 21 Oktober 2023, pernah disampaikan dalam kajian Kitab Safinatunnajah bersama mahasantri kos pesantren Cahaya, Patemon, Semarang.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply