• Saturday, September 07th, 2024

Sebab-Sebab Disunahkan Sujud Sahwi:
Oleh Agung Kuswantoro

Sebab-sebab disunahkan sujud sahwi ada empat:

  1. Meninggalkan satu sunah Ab’ad atau Sebagian dari sunah Ab’ad.
  2. Mengerjakan sesuatu yang bila disengaja dapat membatalkan salat tapi tidak membatalkan, jika keadaan lupa.
  3. Memindah rukun ucapan di lain tempat semestinya.
  4. Mengerjakan Rukun Fi’li (perbuatan), tapi ada dugaan kemungkinan tambah, (misal: rakat saya ini yang keempat atau ketiga).

Catatan: materi pernah disampaikan dalam kajian safinatunnajah pertemuan ke-18. Sumber tulisan: kitab Safinatunnajah. Semarang, 9 September 2024/3 Robiul Awwal 1446.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply