• Wednesday, January 29th, 2025

Halal
Oleh Agung Kuswantoro

Dalam mendapatkan sesuatu, sebagai umat muslim diharapkan dan insya Allah apa yang diperolehnya dihukumi halal. Halal ini dilihat dari 3 segi yaitu benda, cara, dan penyajiannya. Mari satu per satu kita pelajari:

  1. Benda
    Apa yang dimakan atau didapatkan, benda tersebut adalah halal. Misal: daging ayam. Ayam adalah benda halal. Contoh berupa haram adalah daging babi, daging anjing, atau daging hewan yang haram lainnya.
  2. Cara
    Cara untuk mendapatkan barang tersebut dilakukan dengan halal, misal: beli dengan uang hasil kerja. Cara yang haram, misalnya: mendapatkan daging ayam dengan cara mencuri atau mendapatkan makanan halal lainnya, namun dari bersumber dari uang korupsi.
  3. Penyajian
    Penyajiannya dalam makanan daging ayam, tidak bersamaan dengan daging babi, misal: menggoreng daging ayam, dengan menggunakan minyak babi. Hal ini kurang sesuai dengan hal penyajiannya, sehingga sesuatu halal menjadi haram.

Nah, contoh tersebut (di atas) berupa daging ayam. Bagaimana saya sebagai dosen? Misal: artikel ilmiah. Apakah itu halal? Mari kita jawab bersama. Artikel ilmiah itu halal. Karena dilakukan dengan cara berusaha/berproses mulai dari membuat proposal hingga jadi sebuah artikel yang baik, kemudian disubmit ke penerbit hingga proses revisi. Lalu, hasilnya: diterima – ditolak untuk diterbitkan dalam sebuah jurnal internasional.

Caranya, juga dilakukan dengan cara yang halal. Jangan sampai caranya menyakiti hati orang lain. Termasuk dalam penyajiannya dilakukan secara jujur. Tidak plagiasi, dan selalu mencantumkan sumber referensi.

Demikianlah sederhananya dalam memahami makna halal dalam kehidupan kita. Yuk, buka kitab kita lalu pahami dan praktikkan. Semoga apa yang kita lakukan adalah halal. Amin.

Ditulis di Kota Rembang, 26 Januari 2025/26 Rajab 1446 jam 04.50 – 05.00 Wib.

Materi berumber dari: kajian Kitab Irsyatul ‘Ihad, usai sholat berjamaah di Masjid Agung Rembang. Terima kasih Pak Kiai atas ngimami dan kajiannya.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply