• Thursday, January 30th, 2025

Diterima
Oleh Agung Kswantoro

Diterima adalah syarat termudah sesuatu itu diakui. Misal: diterima sebagai warga, maka seseorang tersebut mampu bermasyarakat dan haknya sebagai warga terpenuhi. Diterima sebagai mahasiswa, maka hak-hak sebagai mahasiswa dipenuhi oleh lembaga, termasuk pengakuan dia sebagai mahasiswa di masyarakat.

Lagi, status “mantu” atau “keluarga” bisa diterima keberadaannya dalam sebuah keluarga besar diterima haknya sebagai: mantu atau kedudukan keluarga diakui, sehingga hak-hak mereka bisa terpenuhi.

Nah, bagaimana jika “ditolak” atas statusnya sebagai: warga, mahasiswa, kedudukan dalam keluarga? Ya, maka pengakuan dan statusnya bisa dicabut. Atau bisa, jadi statusnya diterima tetapi hak dan kebutuhan yang berkaitan dengannya itu, ditolak. Semoga, kita termasuk yang “diterima” semoga! Amin.

Ditulis di Sulang Rembang, 26 Januari 2025/26 Rajab 1446 jam 10.30 – 10.40 Wib.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply