• Wednesday, June 01st, 2022

LKPT (Kadang) Terlupakan

Oleh Agung Kuswantoro

 

Adalah Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT)—tulisan selajutnya adalah LKPT—yang kadang terlupakan dalam sebuah perkumpulan/diskusi. Beberapa hari ini, saya mengikuti beberapa forum kearsipan, baik pada level nasional dan lokal. Pada level nasional, beberapa waktu yang lalu di Riau (17-19/5/2022) ada kegiatan pengawasan kearsipan nasional. Kemudian, pada level lokal ada kegiatan Asosisiasi Arsiparis Indonesia (AAI) cabang Kota Semarang.

 

Diantara kedua forum tersebut, hampir ada yang terlupa, dimana setiap akhir kegiatan, biasanya ada rekomendasi dari suatu kegiatan. Yang terlupakan adalah LKPT, dimana tidak tersebut dalam pasal/poin rekomendasi. Yang sering muncul adalah kata/kalimat kearsipan daerah (kabupaten/kota, propinsi, dan nasional/ANRI). Namun, ada “terlewat” yaitu LKPT. Itu yang di Riau.

 

Demikian juga saat diskusi di Semarang, saat merumuskan AD/ART, menyebutkan anggota AAI cabang Kota Semarang (25/5/2022) terdiri dari arsiparis instansi pemerintah, dan swasta. Ada yang terlewat lagi yaitu LKPT. Ini pun saya sempat tidak teliti. Kemudian, teman saya – Ratu Bunga – mengingatkan kepada saya, bahwa arsiparis LKPT belum dimasukkan dalam poin/pasal yang sedang dibahas.

 

Melihat kedua kejadian tersebut, menjadikan penasaran posisi LKPT itu, ada dimana? Apakah masih kuat atau lemah? Mengapa sempat terlewat pada kedua momen tersebut? Wa’allahu’ alam. []

 

Semarang, 29 Mei 2022

Ditulis di Rumah jam 08.30 – 08.45 Wib.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply