Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- Keluar dari agama Islam
- Haid.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila walaupun sebentar.
- Pingsan secara sengaja sampai merata seluruh waktu puasa.
- Mabuk secara sengaja sampai merata seluruh waktu puasa.
Hukum Ifthar (Membatalkan Puasa Atau Tidak Berpuasa)
Hukum Ifthar (membatalkan puasa/tidak berpuasa) di bulan Ramadhan ada empat:
- Wajib seperti pada perempuan haid atau nifas.
- Boleh seperti pada orang yang bepergian jauh atau orang sakit.
- Tidak ada hukumnya (tidak mempunyai sifat hukum) seperti orang yang tidak sengaja batal puasanya karena gila.
- Haram seperti pada orang yang mengakhirkan qodho puasa Ramadhan – sedangkan dia mampu – sampaia sempitnya waktu qodho.
Macam-macam ifthar (pembatalan puasa dari segi wajib tidaknya tambahan fidyah) ada empat:
- Wajib qodho dan fidyah seperti orang yang membatalkan puasa karena orang lain, orang yang mengakhirkan qodho puasa tahun lalu sampai datang Ramadhan lagi (sedangkan dia mampu mengqodho sebelum Ramadhan yang tahun baru).
- Wajib qodho tanpa fidyah – banyak contohnya – seperti orang yang pingsan.
- Wajib fidyah tanpa qodho seperti orang tua renta yang tidak mampu puasa.
- Tidak wajib qodho dan fidyah seperti orang yang batal puasanya karena gila tanpa kesengajaan.
Ditulis Oleh Agung Kuswantoro
Materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah, Senin (24 April 2025).
Recent Comments