• Saturday, November 26th, 2022

Kajian Arbain Nawawi (45): Memuliakan Tamu

Oleh Agung Kuswantoro

 

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka muliakanlah tamunya”. Maksudnya adalah menghormati kehadiran seorang tamu, berlapang dada dan bersabar atas keberadaannya, memberikan pelayanan yang baik, tidak memintanya pergi dengan alasan yang benar (hak) dari seorang tamu.

 

Syekh Muhammad Isma’il menjelaskan: “Hendaklah seseorang memuliakan tamunya dengan menampakkan wajah yang gembira, berkata yang baik-baik bersamanya, dan memberikan kemudahan”.

 

Syekh Abu al ‘Ala Muhammad mengatakan, “Mereka mengatakan: “Memuliakan tamu adalah dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, dan memberikan jamuan makan selama tiga hari pertama – sesuai ketentuannya dan yang mudah baginya – serta sisanya dengan memberikan apa yang ada padanya dengan memaksa dan tidak memberatkan diri tamu itu juga dirinya”. Jika lebih dari tiga hari, itu terhitung sebagai sedekah jika dia mau melakukannya. Namun, jika tidak bisa, jangan melakukannya.

 

Apakah memuliakan tamu adalah kewajiban ataukah sunnah? Karena makna memuliakan sangatlah dalam, yang tidak mudah bagi siapa pun untuk menunaikannya. Ada pakar yang mengatakan: “Ini merupakan di antara adab-adab Islam, tuntunan syariatnya, dan hukum-hukumnya. Menjamu tamu merupakan sunnah para rasul dan yang pertama kali menghidangkan jamuan untuk tamu adalah Nabi Ibrahim As. Allah Azza wa Jallah berfirman (surah adz-Dzariat ayat 24), “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tamu Ibrahim (malaikat-malaikat) yang dimuliakan”. Allah Swt menyifati mereka sebagai yang dimuliakan dan itu (adh-dhiyaafah “jamuan”) adalah wajib – menurut pendapat pakar lainnya – dalam sehari semalam.

 

Ada pendapat juga yang mengatakan:“Hendaklah dia memuliakan tamunya”, tidak mengatakan: ”Penuhilah haknya dan memuliakan bukanlah kewajiban”. Syekh Abu al-Ala Muhammad mengatakan: “Memberikan sesuatu kepada tamu adalah keutamaan, bukan kewajiban. Jadi, melakukan al-jaaizah (pemberian) dan adh-dhiyaafah (jamuan) adalah sunnah yang dilakukan tuan rumah untuk tamunya”. Demikianlah syarah dari hadist kelima belas, wallahu a’lam.

 

Bersambung.

 

Sumber rujukan:

Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Hassan, Q. 1982. Ilmu Musthalah Hadist. Bandung: Penerbit Diponegoro.

Kitab Azwadul Musthofawiyah karangan KH Bisri Mustofa, Rembang.

Kitab Majalis Saniah, Karangan Syeikh Ahmad Bin Syeikh Al-Fasyaini.

Suparta, M. 2016. Ilmu Hadist. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Tohhan, M. 1977. Taisir Mustholah al-Hadist. Riyad: Universitas Madinah.

 

Semarang, 27 November 2022

Ditulis di Rumah jam 04.00-04.15 Wib.

 

 

 

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply