• Saturday, March 18th, 2023

 

Sampaikanlah, Walaupun Hanya Satu Ayat
Oleh Agung Kuswantoro

Judul di atas bersumber sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang sering kita dengar. Bagi seseorang tertentu – yang sudah memenuhi keilmuan – menjadi wajib untuk menyampaikan/menyebarkan ilmu kepada masyarakat.

Namun, dalam pemahaman saya bahwa mengamalkan (baca: menyampaikan/mengajarkan) sebuah ilmu – meskipun satu ayat—belum tentu mudah. Jangankan satu ayat, satu huruf saja disampaikan ke masyarakat, belum tentu masyarakat menerimanya.

Adanya “penilaian-penilaian” yang kurang sesuai atau kurang “pas” terhadap satu ilmu, menjadi suatu permasalahan. “Penilaian” suatu ilmu, dimana seharusnya adalah: benar – salah, menjadi penilaian lainya, seperti: motif ekonomi (bisnis), ilmu (ajaran) yang disampaikan tidak baik, tempat yang diajarkan dipermasalahkan, dan “penilaian-penilaian” yang kurang relevan lainnya.

Jadi ingat pertanyaan Ibu saya kepada saya dulu yaitu: “Kapan kitab yang sudah dingajikan di Salafiyah Kauman Pemalang bisa ‘dingajikan’ kepada orang lain? Maka, bisa jadi pertanyaan tersebut tidak akan terjawab dengan adanya “penilain-penilaian”, sebagaimana di atas. Semisal, terjawab pun, hanya berlaku pada waktu tertentu. Pertanyaaan dan jawaban tersebut, hanya contoh mengaitkan judul tersebut dengan keadaan tertentu.

Hemat saya, menyampaikan ilmu itu, butuh sumber daya yang “mumpuni” mulai dari: kebijakan, guru/ustad/SDM, sarana-prasarana, waktu, peserta didik/santri, tenaga kependidikan, pendanaan, dan sumber daya lainnya. Artinya: ilmu dapat disampaikan dengan kondisi sebagaimana sumber daya tersebut. Termasuk, dukungan dari: pemangku kepentingan masyarakat di daerah tersebut (Kiai, RT, RW, Lurah, dan Camat setempat).

Lalu bagaimana? Wujudkan sumberdaya-sumberdaya dan payung hukum tersebut, setelah itu sampaikanlah ilmu tersebut, meskipun satu ayat. Insya Allah. []

Semarang, 16 Maret 2023
Ditulis di Rumah jam 02.00 – 02.15 Wib.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply