Archive for ◊ November, 2023 ◊

• Thursday, November 02nd, 2023

Batal Wudhu

Oleh Agung Kuswantoro

Setelah mempelajari bab syarat wudhu, sekarang kita akan belajar bersama tentang batal wudhu. Batal wudhu ada empat yaitu:

  1. Sesuatu yang keluar dari dua lubang depan dan belakang (baca:jalan keluar). Lubang depan adalah alat kelamin, sedangkan lubang belakang adalah dubur. Sesuatu yang keluar seperti angin (kentut), air mani, cacing kremi, atau yang lainnya.
  2. Hilang akal akibat tidur atau terkejut. Terkejut atau kaget termasuk hilang akal.
  3. Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan dewasa tanpa penutup yang menghalanginya. Laki-laki dan perempuan tersebut sudah pantas menarik lawan jenisnya. Bukan muhrim.
  4. Terakhir, menyentuh kelamin atau dubur laki-laki atau perempuan dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan sendiri atau orang lain.

            Itulah keempat perkara yang membatalkan wudhu. Semoga kita bisa memahami dan menghindari perbuatan tersebut sehingga wudhu kita tidak batal. Solat pun tenang. Wallahu ‘alam.

Diskusi

Perhatikan posisi duduk seseorang saat tidur. Lebih baik merapatkan pantatnya pada tempat duduk (bumi). Saat sholat jumat atau pengajian, agar aman duduknya merapatkan pantat pada tempat duduk. Tujuannya agar wudhunya tetap terjaga. Jangan duduk dengan pantat yang posisi ke atas, hal ini akan mudah untuk memberi peluang batal wudhu. Wallahu ‘alam.

Semarang, 2 November 2023

Ditulis di Rumah, jam 04.10-04.20 Wib.

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah di kos pesantren Cahaya, Sringing, Patemon, Gunungpati, Semarang

• Thursday, November 02nd, 2023

Syarat-syarat Wudhu

Oleh Agung Kuswantoro

Kemarin kita sudah membahas tentang fardhu wudhu dan air. Sekarang kita akan belajar syarat-syarat wadhu. Apa saja itu? Berikut:

  1. Harus Islam. Orang kristen atau Budha melakukan wudhu, maka wudhunya tidak sah. Meskipun dia wudhunya khusuk. Ia harus masuk Islam dulu.
  2. Tamyiz. Bahasa dalam kitab ini tamyiz, dimaknai pintar. Indikator anak yang pintar yaitu mandiri dan tanggap. Misal anak tersebut bisa makan dan minum sendiri. Ia dapat membedakan mana yang membahayakan dan bermanfaat.
  3. Suci dari Haid. Semisal ada orang sedang haid, lalu berwudhu maka tidak sah wudhunya.
  4. Suci atau bersih dari segala sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit seperti “pitek” kuku atau “cat” rambut, dan contoh lainnya. Karena air yang digunakan untuk wudhu tidak bisa meresap ke kulit.
  5. Pada anggota wudhu tidak dapat sesuatu yang dapat membuat air berubah, sehingga air tidak lagi suci menyucikan, seperti minyak wangi yang dapat membuat air berubah.
  6. Harus mengetahui kewajiban wudhu. Dasar utamanya adalah wudhu itu wajib sebelum solat. Alquran sudah menerangkan kewajiban wudhu, sebagaimana materi yang sudah disampaikan.
  7. Tidak beranggapan bahwa suatu fardhu dari fardhu-fardhu wudhu itu sunah. Jangan sampai ayat yang kemarin kita kaji, dimana anggota wajib wudhu sudah jelas. Kemudian, dimaknai oleh seseorang menjadi sunah. Jangan sampai seperti itu. Oleh karenanya, mari kita belajar bersama memahami dan berguru pada ahlinya mengenai ayat tersebut.
  8. Air harus suci. Nanti ada pembahasan tentang air. Yang selama ini kita pelajari baru air dua kullah dan sifatnya (bau, rasa, dan warna).
  9. Masuk waktu solat atau perbuatan yang memerlukan wudhu. Saat kita solat, berarti kita wudhu. Saat kita akan baca alquran, berarti kita wudhu. Mengapa? Karena perbuatan tersebut memerlukan wudhu.
  10. Terakhir, harus langsung beruntun. Yaitu dipisahkan antara satu anggota dengan anggota berikutnya. Ini bagi orang yang terus-menerus mengeluarkan hadas seperti meneteskan air “seni”. Wudhunya harus masuk waktunya. Hal ini bertujuan untuk memperkecil hadas-nya.

Demikian, sepuluh syarat wudhu yang harus kita pahami. Sekecil apa pun perbuatan dalam wudhu harus kita perhatikan. Karena Allah sudah mengaturnya. Mari, kita kaji ilmu-ilmu yang belum kita pahami untuk belajar bersama. Wallahu ‘alam bissowab.

Semarang, 2 November 2023

Ditulis di Rumah, jam 03.55-04.10 Wib.

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah di kos pesantren Cahaya, Sringing, Patemon, Gunungpati, Semarang