• Sunday, January 08th, 2023

Kajian Arbain Nawawi (48): Wasiat

Oleh Agung Kuswantoro

 

Makna kalimat “berilah aku wasiat” dalam hadist ke-16 adalah berikanlah aku wasiat yang bermanfaat dan bisa aku amalkan untuk kebaikan kehidupan duniaku dan akhiratku. Para pakar mengatakan wasiat adalah janji kepada seseorang dengan urusan yang penting sebagaimana seorang laki-laki yang mewasiatkan kekayaan sebesar sepertiga hartanya untuk anaknya yang kecil, atau yang wasiat lainnya.

 

Beberapa pakar lain menyebutkan dengan kalimat, selain awshinii (wasiatkan aku) sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu hajar, “Dalam hadits Abu ad-Darda, “Tunjukkan kepadaku pada amal yang dapat memasukkanku dalam surga.” Dalam hadits Ibnu Hajar yang diriwayatkan Imam Ahmad, “Apakah yang dapat menjauhkanku dari murka Allah?’

 

Hasan (2020) dalam kitabnya menerangkan bahwa ada wasiat yang definit (pasti) dan terjadi karena adanya sebab khusus antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, wasiat takwa dari khathib Jum’at kepada jamaah. Ini adalah hal yang sudah masyhur bahwa khathib  senantiasa mewasiatkan kepada jamaah agar takut kepada Allah Swt, menaati-Nya dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Bahkan, sebagian ulama menjadikan wasiat takwa termasuk rukun khutbah Jum’at. Boleh saja dilakukan dengan berbagai lafazh, baik mengutip ayat, “Ittaqullaaha haqqa tuqaatih, maupun hadits, “Ittaqillaaha haitsu maa kunta atau ushiikum wa nafsii bitaqwallaah, dan sebagainya.

 

Kedua, wasiat kepada orang yang hendak safar (bepergian). Hal ini pernah langsung dicontohkan Rasulullah Saw.

 

Ketiga, wasiat yang safar kepada yang ditinggalkan. Hal ini pun juga menjadi adab bagi orang yang ingin bepergian jauh, bukan hanya dia yang mendapatlan wasiat, melainkan dia pun boleh memberikan wasiat bagi yang ditinggalkannya.

 

Keempat, wasiat kepada keluarga jika seseorang meninggal nanti. Inilah istilah wasiat yang menjadi umumnya dipahami manusia, yaitu wasiat menjelang kematian – wasiat pemindahan hak kepemilikan harta. Dasar wasiat ini telah ditetapkan oleh al-Qur’an: “Diwajibkan atasmu apabila mau hendak menjemput seseorang di antaramu, jka dia meninggalkan harta, berwasiat untu kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 180).

 

Bersambung.

 

Sumber rujukan:

Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Hassan, Q. 1982. Ilmu Musthalah Hadist. Bandung: Penerbit Diponegoro.

Kitab Azwadul Musthofawiyah karangan KH Bisri Mustofa, Rembang.

Kitab Majalis Saniah, Karangan Syeikh Ahmad Bin Syeikh Al-Fasyaini.

Suparta, M. 2016. Ilmu Hadist. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Tohhan, M. 1977. Taisir Mustholah al-Hadist. Riyad: Universitas Madinah.

 

Semarang, 9 Januari 2023

Ditulis di Rumah jam 04.30-05.00 Wib.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply